Rabu, 29 November 23

MPR Minta KPK Tak Lembek Usut Kasus Korupsi Besar

Penangkapan dan penetapan tersangka kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9) lalu, menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid harus dilihat sebagai masalah pribadi, bukan kelembagaan. Hidayat menyatakan mendukung langkah hukum KPK tersebut, namun Ia meminta agar KPK tidak lembek mengusut kasus-kasus korupsi besar.

Terkait adanya penilaian agar DPD dibubarkan pasca penangkapan Irman Gusman oleh KPK, Hidayat menilai logika itu salah.

“Kalau ada anggapan, apabila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, itu logika yang salah. Karena itu kalau ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah,” kata Hidayat di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Masalah Irman Gusman dengan DPD, sambungnya, adalah dua masalah yang berbeda.

Ditambahkan Hidayat, semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semua pernah punya masalah, namun hal itu tidak serta merta harus membubarkan institusinya..

“Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum,” ujarnya.

KPK Jangan Lembek

Hidayat menegaskan, dirinya setuju penangkapan yang bernilai Rp100 juta, namun Ia meminta agar kasus-kasus lain yang jumlah kerugian negaranya besar, jangan luput oleh KPK.

Menurut politikus PKS ini, keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dapat ditunjukkan dengan mengusut kasus dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, Suap Reklamasi, Pembelian Tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI.

“KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar, KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku,” ujarnya.

Hal itu menurut Hidayat tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yaitu korupsi kecil diberantas begitu juga korupsi dengan nilai yang besar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait