Menyandang Status Tersangka, Syahri Mulyo Tetap Akan Dilantik Sebagai Bupati Tulungagung

0
1598
Petahana calon Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo, yang saat ini sebagai tersangka dan ditahan KPK, memenangi Pilkada Tulungagung.

Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang ini berstatus tersangka dan telah ditahan KPK, memenangkan Pilkada serentak 2018. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa Syahri Mulyo tetap akan dilantik sebagai Bupati Tulungagung.

Berdasarkan hasil real count KPU Tulungagung, maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh 60,1 pesen suara mengungguli rivalnya pasangan Margiono – Eko Prisdianto yang mendapat 39,9 persen suara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebelum ada kekuatan hukum tetap, maka calon petahana Syahri Mulyo masih akan dilantik sebagai Bupati Tulungagung.

“Sesuai perundang-undangan yang berlaku, (Syahri Mulyo) tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap bersalah atau tidak,” ujar Mendagri di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Namun Mendagri menegaskan bahwa apabila nantinya Syahri diputus bersalah, ma pihaknya akan mencabut keputusan tersebut . Tjahjo juga meminta pelantikan Syahri tak perlu ditanggapi berkebihan karena dibeberapa daerah juatru pelantikan di lakukan didalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Di Lampung dan Sulawesi Utara juga pernah terjadi hal seperti itu. Tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” ungkap Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, KPK pada 8 Juni 2018 menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya. Syahri diduga menerima fee sebesar 1 Miliar rupiah terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dengan jerat pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.