Bisnis yang baik adalah bisnis yang mencerminkan keadilan dan kepuasan bagi para pihak. Keadilan dan kepuasan para pihak yang membuat bisnis itu menjadi berkelanjutan. Keadilan dan kepuasan bersama, termanisfestasi dalam tingkat keuntungan yang diperoleh bersama. Itulah tujuan dari upaya kita menuntut Freeport mengikuti regulasi.
Hubungan kita dengan freeport adalah hubungan bisnis. Hubungan bisnis yang berkaitan dengan tambang emas dan logam lain yang menyertainya, di wilayah Timika atau Grassberg. Bukan berkaitan dengan minyak atau gas, yang juga menjadi bisnis lain dari Freeport Mc Moran, induk usaha Freeport Indonesia. Jadi untung atau ruginya Freeport Mc Moran bekerjasama bisnis dengan kita, harus dilihat bagaimana dari hasil bisnis Freeport Indonesia saja. Bukan dilihat dari bisnis mereka secara keseluruhan. Jadi tidak tepat pernyataan mereka yang mengaitkan kerugian mereka secara konsolidasi, sebagai alasan untuk tidak patuh dalam mengikuti regulasi.
Pemerintah Indonesia adalah pemegang saham di Freeport Indonesia. Regulasi (UU, Kepres, Permen) adalah amanat pemegang saham. Pemegang saham yang juga pastinya ingin bisnis berjalan secara berkelanjutan. Menuntut Freeport agar membangun smelter di Timika, ada perspektif bisnisnya juga buat Mc Moran. Ini upaya mendekatkan antara proses pengolahan dengan sumber raw material. Itu baik untuk bisnis Freeport, bukan hanya baik untuk masyarakat Papua. Karena kedepannya justru itu akan memotong biaya transportasi dan menekan biaya operasional.
Menuntut Freeport untuk melakukan divestasi karena ada latar belakang ketidakadilan yang kita rasakan. Divestasi diminta, karena sudah beberapa tahun pemerintah tidak mendapatkan deviden, sementara Freeport Indonesia menghasilkan laba untuk Freeport Mc Moran. Ini yang menjadi dasar tuntutan divestasi sehingga menjadi 51%. Lagipula ini divestasi, bukan mengambil alih dengan gratis.
Mengenai perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, jika ditolak dengan alasan tidak adanya kepastian terhadap perpanjangan, itu bisa dirundingkan. Selama bekerja dengan baik pasti IUPK diperpanjang. Mengeni konsekwensi pajak dari perubahan itu, bukankah IUPK itu berlaku juga untuk perusahaan pertambangan yang lain, yang beroperasi di Indonesia. Freeport harus ingat, banyak perusahaan lain yang melakukan usaha pertambangan di Indonesia, bukan hanya mereka. Ini bentuk memberikan perlakuan yang sama. Memberikan perlakuan yang sama adalah prinsip utama dalam sistem tatakelola yang baik.
Yang jelas, menuntut Freeport mengikuti regulasi, adalah prinsip bisnis biasa. Bukan soal nasionalisme, apalagi kebijakan populis. Ini bukan pula siasat untuk mengusir freeport dan menggantinya dengan operator lain. Dan kami yakin, dengan mengikuti regulasi, Freeport akan tetap dapat untung dari menambang emas di negeri kita.