Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menilai bahwa pelaksanaan reklamasi Pantura yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI, dijalankan tanpa rekomendasi Menteri KP, dan tanpa adanya Peraturan daerah (Perda) mengenai zonasi wilayah pesisir. Karena itu Susi memutuskan untuk menginstruksikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengembang agar menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai dipenuhinya ketentuan sesuai undang-undang.
“Faktanya, pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi dan tanpa perda zonasi wilayah pesisir. Kami ingin proses reklamasi dihentikan sementara sampai ketentuan ini sesuai dan sudah dipenuhi seperti yang dimintakan dalam peraturan perundangan,” ujar Susi, saat jumpa pers di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Menteri Susi menjelaskan keputusan itu ia ambil bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya rapat dengar pendapat dengan DPR. KLHK, kata Susi, menerbitkan Keputusan Menteri 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan reklamasi pantai utara.
Susi menambahkan acuan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan tentang reklamasi nasional. Undang-undang reklamasi nasional baru keluar pada 2007 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Padahal pada 2012 keluar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan Kementerian Kelautan untuk mengeluarkan izin terkait Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Reklamasi juga dilakukan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir
Susi menjelaskan, reklamasi pada dasarnya diperbolehkan asal memenuhi langkah yang sesuai dengan aturan yang ada. Penghentian sementara ini akan dicabut ketika pengembang dan pemerintah provinsi memenuhi syarat di atas sekaligus menjamin keberadaan akses bagi masyarakat umum dan pemerintah atas pantai dan ruang terbuka di pesisir.
“Karena tidak tertata pengelolaan kawasan pesisir makanya masyarakat Jakarta tidak punya akses kepada pantai secara gratis dan nyaman karena semua pantai sudah menjadi milik perorangan atau korporasi sehingga publik tidak ada akses secara bebas. Ini yang harus ditata dan ini adalah salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum lanjutkan pembangunan pulau tersebut,” ujarnya.
Susi juga meminta kepada pengembang untuk memastikan nelayan tetap memiliki akses ke penghidupan sehari-hari dan direlokasi ke tempat yang layak.
“Kita duduk bersama menyelesaikan persoalan yang belum beres. Jakarta akan cantik kalau punya pulau di tengah laut, tapi kita tidak tahu kalau akses ke pantai tidak ada. Ditjen pesisir pastikan bahwa negosiasi, bahwa pelaksanaan kembali dibukanya penghentian terhambat, kita dapat pantai dan pemerintah punya space,” ujarnya.
Susi menilai penghentian sementara proyek reklamasi ini adalah kesempatan baik bagi pemerintah dan pengembang untuk melakukan restrukturisasi dan rekonstruksi atas perizinan yang ada.
Sebelumnya, Komisi Maritim DPR dan KKP sepakat menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.