Kamis, 28 September 23

Menteri Susi: Bila tak Penuhi Tiga Syarat, Hentikan Reklamasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan bahwa arahan Presiden dan aturan Undang-Undang ada tiga syarat yang selama ini jadi pegangan kebijakan pihaknya mengenai proyek reklamasi. Menurutnya, jika ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka proyek tersebut sebaiknya dihentikan, kendati hal itu dikehendaki oleh pemerintah.

“Kebijakan kami mengenai sesuatu seperti pembangunan reklamasi adalah sesuai dengan arahan presiden, dan sesuai dengan aturan undang-undang,” kata dia, dalam Social Good Summit, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

“Tidak boleh nelayan itu dirugikan, jadi semua harus diatur supaya nelayan itu tidak dirugikan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tiga syarat. Pertama, sesuai dengan aturan, kemudian stakeholder-nya tidak boleh ada yang dirugikan, dan terakhir lingkungannya tidak boleh rusak.

“Itu yang harus kita pastikan, jadi kalau pembangunan sudah dikehendaki pemerintah, kita mesti support, tetapi tiga tadi harus menjadi syarat utama. Kalau itu tidak ada, ya tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

“Masyarakat bisa melakukan class action, masyarakat bisa ke pengadilan untuk keberatan dan sebagainya. Kita pasti akan meyakinkan bahwa masyarakat, nelayan tidak dirugikan,” tambah dia.

Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada dua proyek reklamasi yang menuai kontroversi yakni di Teluk Jakarta dan di Teluk Benoa, Bali.

Penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa, bahkan telah menjadi gerakan semesta rakyat Bali melalui Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI). Sikap serupa juga disuarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), musisi, organisasi massa, serta berbagai kalangan masyarakat lainnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait