Menteri ATR/BPN: Sekarang Mengurus Sertipikat Tanah Lebih Mudah dan Cepat

0
63
Presiden Jokowi dan Menteri ATR/Ketua BPN Sofyan Djalil dalam Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Depok. Dalam kesempatan tersebut Sofyan Djalil menegaskan bahwa saat ini, mengurus sertipikat tanah lebih mudah (Humas Kementerian ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang gencar melakukan penerbitan sertipikat tanah untuk seluruh masyarakat Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Untuk itu pemerintah akan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah miliknya.

Hal tersebut dikatakan oleh Sofyan A. Djalil Menteri ATR/Kepala BPN, saat melakukan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9). Sofyan Djalil menginformasikan pula bahwa tahun 2020 target sertipikasi tanah di Kota Depok, bisa selesai semua.

“Kita akan percepat penyertipikatan tanah sekarang ini, bisa dilihat para jajaran di Kementerian ATR/BPN bekerja dengan sangat giat hingga larut malam, ini sebagai bukti bahwa kita sedang berusaha melayani masyarakat dengan baik. Harapannya target tahun 2020 sertipikasi tanah di Kota Depok bisa selesai semua,” ujar Sofyan Djalil.

Penyerahan Sertipikat Tanah langsung dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada 12 orang perwakilan masyarakat Kota Depok. Ada 4.000 jumlah sertipikat tanah yang dibagikan untuk masyarakat kota Depok yang berasal dari kelurahan Cimpaeun, Cilangkap, Duren Mekar, Pondok Jaya, Bojong Sari Baru, Cinangka, dan Kedaung.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan pensertipikatan tanah rakyat, untuk melindungi hak masyarakat dari sengketa tanah. “Biasanya ada sekitar 500.000 sertipikat tanah yang diterbitkan setiap tahunnya, itu menjadi masalah karena rakyat harus dilayani dengan cepat. Saya tidak mau masyarakat selalu dibebani dengan masalah sengketa tanah,” ujar Presiden.

Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat yang tidak memiliki sertipikat dan ingin mengurus sertipikat tanah miliknya, karena kepengurusannya yang sulit dan memakan waktu lama serta biaya yang mahal. Atas dasar itu, Pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuan pemerintah memberikan sertipikat adalah untuk memberikan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga akan memberikan akses masyarakat untuk pinjaman ke bank yang gunanya untuk modal usaha dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.