Jakarta – Meteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukham) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, peningkatan serangan cyber terhadap sistem Teknologi Informasi (TI) akhir-akhir ini telah menempatkan Indonesia masuk daftar negara dalam kondisi darurat cyber.
“Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan cyber dan kita tidak memiliki pertahanan cyber yang terkoordinasi untuk itu,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Luhut menjelaskan, serangan terhadap sistem TI pada 2015 meningkat sebesar 33 persen dibandingkan 2014. Dari angka itu sebanyak 54,5 persen berupa serangan yang terjadi pada situs terkait sektor bisnis e-commerce.
Untuk mengatasi persoalan itu, menurut Luhut, Indonesia memerlukan sebuah badan yang menangani persoalan cyber yakni Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai bagian dari kebijakan nasional bidang ketahanan informasi.
Sementara itu, Ketua Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam Agus Barnas mengatakan, pembahasan BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 antara Presiden Joko Widodo dengan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Tapi, hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan tersebut. “Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut,” katanya.
Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan cyber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan cyber yang terbesar.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 terjadi peningkatan kejahatan cyber hampir empat kali lipat dibanding 2014. Dan semua itu bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan cyber yang dilakukan dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan pada transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data “login password”.
“Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik,” katanya.
Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam telah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun sejak 2013 dari sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di wilayah cyber tersebut.
Bahkan DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara dan turut serta dalam 22 acara internasional terkait keamanan siber.
Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah cyber, ke dalam enam wilayah keamanan cyber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience, dan Cyber Diplomacy.
Terkait rencana pembentukkan BCN, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar hal itu dilakukan secara cermat dan melalui kajian matang, termasuk soal kejelasan mengenai leading sector badan tersebut serta terkait undang-undang yang menaunginya.
“Jangan sampai ini bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki pengawasan cyber,” ujarnya, Senin (28/5/2016) lalu.