Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hari ini, Selasa (5/4) melantik Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam, pelantikan tersebut Menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, susunan pengurus BP Batam yang baru terdiri dari para professional. Hal tersebut dituangkan oleh Menko Perekonomian dalam Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 43 tahun 2016 yang ditandatangani hari ini, tentang pemberhentian dan penetapan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pengusahaan kawasan PBPB Batam. Adapun pengurus yang baru tersebut adalah sebagai berikut:
1. Drs Hatanto Reksodipoetro, M.A., selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
2. Ir. Agus Tjahajana Wirakusumah, S.E., M.Sc., selaku Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
3. Ir. Sigit Priadi Pramudito, M.A , selaku Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
4. Junino Jahja, S.E., M.B.A., selaku Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam;
5. R.C. Eko Santoso Budianto, selaku Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
6. Ir. Purba Robert M. Sianipar, M.SCE., M.SEM., selaku Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
7. Gusmardi Bustami, S.H., selaku Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya, Darmin menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian kepada pengurus BP Batam yang lama,
Darmin berharap dapat segera bekerja agar proses pembangunan Batam dapat segera berjalan.
Setelah pengurus yang baru dilantik, akan dilakukan audit yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana audit tersebut mencakup tiga hal, yaitu:
a. Financial Audit (Audit Keuangan):
Di dalam audit ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran/laporan keuangan. Selain itu, juga akan dilakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh BP Batam, antara lain: Bandar Udara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, Kantor Air, Kantor Perwakilan Jakarta, Perkantoran, dan lainnya.
b. Operational Audit (Audit Opersional):
Audit ini akan mencakup pemeriksaan terhadap lahan dan hak-hak atas tanah yang telah diberikan oleh BP Batam, Izin dan perjanjian yang telah dibuat serta audit terhadap SDM/Pegawai.
c. Legal Audit:
Dalam audit ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap segala aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Audit adalah hal yang biasa dilakukan sebelum sesuatu yang baru dimulai,” ujar Darmin dalam sambutannya.