Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek, diminta mengungkapkan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit dan klinik yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Atas perbuatannya itu, mereka juga harus dikenakan sanksi tegas.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu (13/7/2016). Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Menkes menyebut sebanyak 14 faskes swasta terlibat dalam peredaran vaksin palsu.
“Fasilitas kesehatan (yang terlibat peredaran vaksin palsu) harus diinformasikan. Memberi sanksi keras, kalau rumah sakit terlibat akreditasi diturunkan,” ujar Dede.
Adapun terhadap tenaga kesehatan yang terlibat, menurut Dede juga harus diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin praktek selama beberapa waktu, hingga sanksi tak digaji.
Politisi Partai Demokrat itu juga mendesak Menkes segera mengumumkan tentang satuan tugas (satgas) vaksin palsu yang telah dibentuk beserta hasil temuannya.
“Satgas akan berjalan berapa lama. Kapan akan diumumkan pada publik,” kata Dede.
Dede mengatakan, besok (Kamis, 14/7), selain Kemenkes, Komisi IX juga akan mengundang sejumlah institusi terkait vaksin palsu, yakni Satgas Vaksin Palsu, Bareskrim, PT Biofarma dan BPOM untuk menggali kejelasan perihal vaksin.
Seperti diketahui, kasus peredaran vaksin palsu berhasil dibongkar Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Berdasarkan penyidikan Bareskrim, diketahuu vaksin palsu ini telah beredar selama 13 tahun atau sejak 2003 lalu dan diduga melibatkan jaringan peredaran termasuk lewat sejumlah rumah sakit di beberapa tempat.