Rabu, 22 Maret 23

Mengurai Surplus Pati TNI

Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu mengatakan, akan menandatangani regulasi untuk penambahan jabatan perwira tinggi TNI. Saat itu Jokowi secara gamblang mengatakan, tengah disiapkan 100 jabatan untuk pati. Sebelumnya pada akhir Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah mengatakan hal senada, yang akan segera mengadakan restrukturisasi berupa penambahan 60 pos jabatan baru. Langkah itu diharapkan bisa mengurai surplus Pati TNI dan mengakomodasi para Pati (jenderal) yang tidak memiliki jabatan.

Saat ini setidaknya ada 150 jenderal tentara yang tidak memiliki jabatan. Salah satu penyebabnya adalah bertambahnya masa pensiun perwira tinggi dari 55 menjadi 58 tahun. Kelebihan jumlah perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Akibatnya, banyak jenderal menganggur (non-job). Jumlah tersebut bakal bertambah jika tidak segera dicarikan solusi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, restrukturisasi merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016. Nantinya, sebanyak 21 Komandan Resort Militer (Danrem) tipe B akan naik menjadi tipe A. Sehingga secara otomatis 21 Danrem tersebut bakal naik pangkat menjadi bintang satu (brigjen), dan tentu akan berdampak ke bawah, khususnya pada jabatan kolonel. Selanjutnya, sebanyak enam perwira yang menjabat Asisten Kostrad juga naik pangkat dari kolonel ke bintang satu juga. Adapun jabatan Inspektorat Kostrad yang semula bintang satu akan naik menjadi bintang dua (mayjen).

Dilema staf khusus KSAD

Di lingkungan TNI memang ada ungkapan bahwa selain prestasi kerja, faktor keberuntungan menentukan kenaikan pangkat dari kolonel ke brigjen. Tak heran, kisah seorang kolonel yang dianggap sangat berprestasi tapi tak kunjung masuk posisi brigjen sudah sering kita dengar. Biasanya, ia baru diangkat sebagai brigjen sekitar tiga atau empat bulan jelang pensiun.

Bagi yang sudah memasuki level pati pun, bila kurang beruntung, bisa saja “setengah menganggur” (non-job). Dari mutasi dua tahun terakhir ini, lumayan banyak pati yang disalurkan dalam posisi staf khusus KSAD, bila belum memperoleh jabatan yang permanen. Staf khusus KSAD adalah posisi “transit” sambil menunggu posisi yang lebih pasti, dan waktu penantian bisa berbulan-bulan, bahkan dalam hitungan tahun.

Memang diperlukan kesabaran dalam meniti waktu. Dalam benak selalu tersimpan pertanyaan soal peluang untuk disalurkan kembali ke jabatan struktural, atau cukup duduk manis di ruang kerja staf khusus KSAD sampai surat penetapan pensiun tiba. Ruang kerja staf khusus KSAD sendiri kabarnya terbatas, sehingga kehadiran mereka diatur secara bergiliran. Sebab, bila datang secara bersamaan, ruangan tidak akan cukup.

Situasi kompleks yang dihadapi staf khusus ini sejatinya adalah “bom waktu” sejak Reformasi 1998. Perubahan politik itu berdampak pada TNI karena jumlah personel tentara dalam birokrasi sipil berkurang secara signifikan. Pada masa Orde Baru, penempatan perwira dalam birokrasi sipil adalah bagian dari pembinaan personel. Artinya, pangkat yang bersangkutan masih berpeluang untuk terus naik.

Posisi gubernur, misalnya, diisi oleh pos jenderal bintang dua, menteri dijatah untuk bintang tiga, dirjen kementerian untuk bintang satu atau dua, dan seterusnya. Bahkan figur seperti Soehardiman (MA Yogya), pangkatnya tetap bisa naik sampai jenderal bintang dua, meski sejak pangkat mayor sudah ditugaskan di luar struktur TNI sebagai pimpinan ormas Soksi, ormas di bawah Golkar yang kiprahnya kini sudah jarang terdengar.

Harus diakui jika Reformasi datang secara mendadak dan di luar dugaan institusi TNI, sehingga mereka tak sempat melakukan antisipasi. Beban pembinaan personel pun akhirnya semakin berat ketika masa dinas aktif perwira diperpanjang, dari pensiun pada usia 55 tahun menjadi 58 tahun. Salah satu antisipasi yang sebetulnya perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada para perwira bahwa zaman telah berubah, sehingga peluang menjadi jenderal tidak sebesar pada era Orde Baru.

Ingin menjadi jenderal

Masalah utamanya memang terletak pada aspirasi perwira itu sendiri: semua lulusan Akmil (termasuk AAU dan AAL) ingin jadi jenderal. Dengan kata lain, berapapun pos yang disiapkan bagi pati, jumlahnya tetap tidak akan mencukupi, mengingat Akmil meluluskan sekitar 200 orang per tahun. Selain pertimbangan strategis, pemekaran sejumlah Kodam dan Korem harus kita baca pula sebagai salah satu solusi untuk mengakomodasi aspirasi perwira yang ingin jadi jenderal.

Kini ada sekitar 15 Korem “tipe A”, yaitu Korem yang dipimpin seorang brigjen. Pos-pos lain pun diperbanyak, misalnya staf ahli Panglima TNI dan KSAD, Kepala BIN Daerah, dan pimpinan lembaga kedinasan lain yang semuanya adalah pos untuk jenderal. Selama masih aktif berdinas, setiap perwira berpangkat kolonel tidak pernah berhenti berangan-angan untuk menjadi brigjen, entah bagaimana caranya, seraya menanti faktor keberuntungan.

Mereka baru akan berhenti bermimpi sebagai jenderal ketika mendapati dirinya tidak pernah mengikuti pendidikan setara sesko angkatan (Seskoad, misalnya) dan Sesko TNI. Bila pernah mengikuti pendidikan, setidaknya Seskoad, harapan menjadi jenderal masih terus hidup.

Namun, seorang kolonel yang baru lulus Sesko TNI pun masih harus menunggu sekian bulan untuk bisa segera ditempatkan pada pos yang sesuai kompetensinya, mengingat jumlah kolonel juga sangat berlebih. Di masa lalu, perwira yang tidak sempat mengikuti Seskoad masih bisa disalurkan ke birokrasi sipil—paling sering menjadi Kepala Satpol PP atau Kepala DLLAJR di pemerintahan tingkat provinsi.

Penulis : Aris Santoso, sejak lama dikenal sebagai pengamat militer (khususnya TNI AD). Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu
Penulis : Aris Santoso, sejak lama dikenal sebagai pengamat militer (khususnya TNI AD). Kini bekerja sebagai editor buku paruh waktu

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait