Selasa, 26 September 23

Menghina Presiden, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Mabes Polri

Musisi yang juga calon bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, dilaporkan oleh 2 organisasi pendukung Jokowi, Minggu malam tadi (6/11/2016).  Organisasi pendukung Jokowi tersebut, Ormas Projo (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) secara bersama melaporkan Ahmad Dhani karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam orasinya dalam acara  demonstrasi 4 November, di sekitar Tugu Monas Jakarta. Dalam pernyataan pers yang ditandatangani oleh Riano Oscha (Ketua LRJ) dan Guntur Siregar (Projo), mereka akan menuntut Ahmad Dhani dengan pasal 207 KUHP.

“Kami melaporkan Ahmad Dhani dengan pasal 207 KUHP, karena jelas bahwa yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kotor yang menghina Jokowi sebagai kepala negara. Dan apa yang dilakukan oleh Dhani memenuhi unsur pasal 207 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, atau Pidana Denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ujar Riano.

Apakah motif pelaporan ini berkaitan dengan pilkada, atau apakah laporan ini akan membuat kebebasan berekspresi akan terganggu, hal tersebut dibantah oleh Guntur Siregar. Menurutnya laporan mereka tidak terkait sedikit pun dengan pilkada, walaupun Ahmad Dhani merupakan salah satu Calon Bupati di Bekasi, apa lagi dianggap akan menghambat kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak warga negara dan sudah diatur oleh undang-undang. Demikian juga dengan menjaga martabat penguasa, dalam hal ini presiden, juga sudah diatur undang-undang. Ini 2 hal yang harus kita semua hormati. Dan Dhani dilaporkan atas kegiatannya dalam aksi 4 November, bukan karena sedang melakukan sosialisasi/kampanye dirinya sebagai calon bupati, jadi ngak berhubungan dengan pilkada” tegas Guntur kepada indeksberita.com.

Budi Ari Setyadi, ketua Ormas Projo, menyatakan bahwa Projo sebagai organisasi garis keras pendukung Jokowi, akan mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil tersebut. Menurutnya, proses hukum itu bertujuan untuk mengembalikan martabat demokrasi

“Kami mendukung penuh proses hukum. Dan kami akan mengawal agar laporan ini terus ditindak lanjuti. Penghinaan kepada  Presiden RI membuat demokrasi  kehilangan martabatnya. Kami menginginkan demokrasi yg beradab, ” ujar Budi Arie dengan nada tegas.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait