Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar membeberkan bahwa mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah dalang terkait kasus kriminalisasi yang menimpa dirinya hingga divonis 18 tahun penjara.
“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY,” tegas Antasari di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/2).
Antasari akhirnya membuka sebuah rahasia yang menurutnya belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun.
Antasari menceritakan, kejadian pada suatu malam di bulan Maret 2009, dimana pada saat itu bos MNX Group, Harry Tanoe mendatangi rumahnya. Dirinya mengatakan bahwa kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas yang meminta kepada Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi.
“Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” ungkap Antasari.
Namun, permintaan tersebut ditolak antasari dengan alasan hal yang dipintakan melanggar standar prosedur operasi KPK.
Namun, Harry memperingatkannya. “Harry bilang kalau saya (Harry) enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati,” kata Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.
Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya.
“Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima,” ujarnya, menegaskan.
Selain itu, didepan awak nedia, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
“Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?” katanya.
Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.