Salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai sistem pemilu. Pemerintah dalam draf Revisinya mengusulkan Pemilu 2019 menggunakan sistem terbuka terbatas.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate mengatakan partainya menolak usulan tersebut.
Menurut Johnny, NasDem tetap berpegangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008 soal Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang menyebut Pemilu harus dengan sistem proporsional terbuka
Sedangkan Pasal 401 RUU Pemilu menyebutkan, pemenang ditentukan berdasarkan nomor urut.
Menurut Johnny, keputusan harus didasari putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak.
“Sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis, namun harus tetap mengacu pada keputusan MK terkait nomor urut dan daftar terbuka,” ujar Johnny melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).
Selain mengenai sistem pemilu, Johnny menegaskan bahwa partainya akan memperjuangkan keinginan untuk menaikkan angka ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 7 persen.
Restrukturisasi fraksi dan parpol di DPR dianggap menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
“Perubahan ini harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum PT tersebut sedini mungkin,” tuturnya.
Nasdem juga akan mengajak fraksi-fraksi lain agar menyuarakan hal yang sama.
“Nasdem akan mengajak serta fraksi lainnya dan menyakinkan mereka bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019,” kata Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan Pemerintah, di pasal 138 dan 401 pemerintah mengusulkan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019. Usulan tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra antarparpol dan berulang tiap jelang pemilu.
Berikut ini sistem Pemilu terbuka terbatas usulan pemerintah seperti tercantum dalam draf RUU Pemilu pasal 138.
Pasal 138
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
(4) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Pasal 318
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) huruf b untuk pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 329
(1) Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan/atau tanda gambar partai politik pengusung untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, dan/atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.
Pasal 401
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan nomor urut calon sesuai urutan yang tercantum pada surat suara.