Selasa, 21 Maret 23

Menerima Suap Dari Bandar Narkoba,AKP Ichwan Lubis Dicopot

MEDAN — Ajun Komisaris Ichwan Lubis Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Belawan di Sumatera Utara akhirnya dicopot dari jabatanya menyusul pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Lubis sejak Selasa 19 April pekan lalu.Lubis dituduh menerima suap Rp 2,3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan bandar narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan, terhitung 22 april 2016.AKP Ichwan Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh BNN,”Tuduhan BNN,Ichwan Lubis melanggar UU.No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.”kata Helfi,Senin malam 25 April 2016.

Tindakan Polda Sumut terhadap Ichwan Lubis,sambung Assegaf,dalam waktu dekat Lubis akan dicopot dari jabatan Kepala Satuan Narkoba dalam rangka pemeriksaan dan proses penyidikan.”Dalam waktu dekat AKP Ichwan Lubis akan dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Belawan.”ujar Assegaf. Sedangkan sidang kode etik,Assegaf menambahkan akan dilaksanakan setelah persidangan inkrah atau mendapat kekuatan hukum tetap sesuai isi
Pasal 22 ayat(2)Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 oleh Komisi Kode Etik Profesi.

Assegaf menjelaskan sesuai isi
Pasal 22 ayat(2) Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011, berbunyi : Sanksi administrasi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dlm pasal 21 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidang kode etik setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BNN menetapkan Ichwan Lubis sebagai tersangka TPPU terkait dengan ditemukannya transaksi mencurigakan dalam kasus narkoba dengan tersangka Toni alias Toge.

Saat BNN sedang menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba dengan beberapa orang tersangka,BNN menemukan adanya transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dengan oknum polisi, yakni AKP Ichwan Lubis.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BNN kemudian menangkap Ichwan. Dari penangkapan itu, ditemukan uang tunai Rp 2,3 miliar. Dari hasil perekaman pembicaraan, uang yang diminta Rp 8 miliar, bahkan di situ mengatasnamakan pimpinan BNN.”Itu kan berarti saya, dan menyebutkan pangkat, masak bintang tiga dikasih sekian katanya,”kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Saat operasi gabungan penangkapan terhadap salah satu tersangka bandar narkoba bernama Toni di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016, Ichwan ikut dalam operasi tersebut. Bahkan dia pernah menangani kasus narkoba dengan tersangka Toni, tapi tidak dilanjutkan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait