BOGOR – Menteri Pendidikan DAN Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat mengunjungi SDN Polisi 1 di Jalan Paledang, Kota Bogor, menyampaikan manfaat bagi orangtua siswa yang mengantarkan anak ke sekolah.
“Mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, ini bukan cuma mengantarkan di depan gerbang. Tapi, bertemu dengan gurunya. Dan, guru juga bertemu dengan orangtua siswa,” tukas Anies Baswedan, Senin (18/7/2016).
Pendidikan, sebutnya, bukan hanya diberikan oleh guru di sekolah. Namun, perlu ada kerjasama antara orangtua dan guru sekolah.
“Jadi hari ini, pada hari pertama sekolah, kita mulai komunikasi antara guru dan orangtua,” ucap Mendikbud.
Masa Orientasi Siswa (MOS) yang sebelumnya kerap dilakukan perpeloncoan dengan beragam bentuk, kini dilarang. Sebagai penggantinya, Kemendikbud telah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.
“Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru belajar mengajar di sekolah. Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” ujarnya.
Saat indeksberita.com menyinggung soal masih maraknya keluhan orangtua murid terkait pungutan liar di sekolah, Anies menyampaikan, dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar secara tegas disebutkan larangan pungutan di sekolah.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan nyaman, lanjutnya, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu saat ini sudah difasilitasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu atau sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.
“Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi jika diketahui ada pungli, laporkan! Caranya, bisa melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” tuturnya. (eko)