Sabtu, 2 Desember 23

Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Menyusul penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang divonis penjara dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan tersebut langsung kepada Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Djarot sempat mendatangi rumah tahanan (rutan) Cipinang untuk menjenguk Ahok. Djarot sempat menyampaikan keinginannya menjadi jaminan agar penahanan Ahok ditangguhkan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait