Mendagri : Ormas Yang Menyimpang Dari Ideologi Pancasila Bukan Hanya HTI

0
197

Perpu Ormas berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada Senin 10 Juli 2017. Dengan Peraturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, Pemerintah dapat langsung membubarkan Ormas yang menyimpang dan dianggap anti Pancasila melalui mekanisme Pengadilan.

Sebagaimana kita tahu, bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan Ormas yang dibubarkan oleh Pemerintah menggunakan Perpu tersebut. HTI pun melayangkan keberatan atas dibubarkanya Lembaga itu dan pihaknya berencana akan mengajukan mengajukan Uji Materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo mengungkapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diduga menyimpang dari ajarn-ideologi  Pancasila dan menentang landasan negara bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Ormas yang melanggar Pancasila bukan hanya HTI saja, makanya semua harus dicek,” ungkap Tjahyo melalui rilis nya yang diterima IndeksBerita.com , Jumat (28/7/2017).

Ormas-Ormas yang dimaksud , menurut Tjahyo ada yang tercatat sebagai Ormas skala lokal sehingga tindak lanjutnya diperlukan Perda. Perda tersebut nantinya ,lanjut Tjahyo, akan mengatur mulai dari melarang kegiatan ormas sampai membubarkan ormas yang dinilai menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

“Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi rujukan dalam pembuatan regulasi daerah tersebut,” paparnya.

Sebelumnya Kemendagri telah membuat surat edaran untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Ini akan menjadi dasar untuk mengambil sikap terhadap Ormas menyimpang di daerah. Misal ormas A nyata-nyata konsep pikiran dan gerakan berlawanan dengan Pancasila, dasarnya Perda itu,” pungkas Mendagri.