Kamis, 28 September 23

Mendagri Minta Fatwa MA Soal Status Ahok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali terkait kasus Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) apakah yang statusnya terdakwa akan diberhentikan atau tidak.

Oleh karena itu, Mendagri menyerahkan surat tersebut kepada ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

“Kami meminta bantuan MA terkait dengan apa yang akan Kemendagri putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Jakarta saudara Basuki,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/2).

Saat ini, kata Tjahjo, pihaknya perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.

Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.

Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.

“Tapi MA mau mengeluarkan atau tidak itu saya serahkan kepada MA,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di publik terkait penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait