
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Pengelola Perbatasan. Dalam instruksi itu Mendagri meminta ASN menjaga kerapihan fisik dan penampilan saat bertugas.
Dalam instruksinya yang diteken pada 4 Desember 2018 tersebut, Menteri Tjahjo memerintahkan kepada ASN laki-laki untuk berrambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni. ASN lelaki juga harus menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot. Dalam hal berbusana, ASN laki-laki diwajibkan bercelana panjang harus hingga mata kaki.
“Iya memang ada instruksi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar melalui pesan singkatnya, Jumat (14/12/2018).
Dan kepada ASN perempuan, Mendagri memerintahkan agar berambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang ASN yang menggunakan kerudung (Jilbab) Mendagri memerintahkan agar jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
“Warna jilbabnya pun harus tanpa motif,” imbuh Bachtiar.
Lebih lengkapnya, enam poin Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut sebaagai berikut:
ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki
ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos
Menurut Bachtiar, Instruksi itu dibuat untuk bukan untuk larangan melainkan lebih memperhatikan kepada aspek kerapian. Meski demikian, dia mengatakan kementeriannya akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Bukan untuk larangan, melainkan lebih pada memperhatikan aspek kerapian,” tutup Bactiar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.