Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai bahwa jumlah 560 anggota DPR saat ini sduah memadai sehingga tidak perlu ditambah. Namun, keputusan akhir mengenai hal itu menurut Tjahyo sangat tergantung penilaian dan sikap fraksi-fraksi partai politik di DPR.
“Secara pribadi, menurut saya jumlah 560 sudah cukup memadai. Tapi pendapat saya pribadi, terserah DPR,” kata Mendagri usai apel Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Senin (3/10/2016).
Tjahyo menambahkan, setiap parpol melalui fraksi di DPR mempunyai strategi dan kebijakan masing-masing terutama menyangkut alokasi kursi DPR pada setiap provinsi.
“Kursi di Jawa beda dengan Sulsel. Itu akan kita musyawarahkan,” tuturnya.
Seperti diketahui, belakangan berkembang wacana untuk menambah jumlah kursi anggota DPR terutama karena adanya penambahan jumlah provinsi yakni Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wacana itu, kata Tjahyo, dipastikan akan muncul dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu nanti. RUU usul inisiatif pemerintah ini merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Tjahjo mengatakan, draf RUU tersebut segera diserahkan pemerintah kepada DPR. “Mudah-mudahan secepatnya sebelum 28 Oktober 2016 kita sudah bisa sidang bersama, sehingga target DPR pada Februari atau Maret 2017 akan selesai,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo membenarkan kemungkinan bertambahnya jumlah kursi DPR.
“Bisa juga kemungkinan ditambah. Tapi ini kan masih kemungkinan, tinggal keputusan apakah dapil (daerah pemilihan) dan kursi tetap, nanti tergantung pembahasan di DPR,” kata Soedarmo.