SUDAH dua tahun berlalu, terhitung sejak tahun 2014 kasus korupsi pembebasan lahan Blok B Pasar Jambu Dua kota Bogor yang menelan anggaran sebesar Rp49,4 miliar ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) bogor. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut masih belum memperlihatkan titik terang dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Tiga tersangka pun sudah ditetapkan yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Ketua tim penilai appraisal (jasa ketiga,red), Roni Nasru Adnan. Namun, anehnya mereka belum ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa. Banyak kalangan pun merasa ada yang ganjil. Sebab, ketiga tersangka tersebut dinilai sebatas operator lapangan. Dan, dibaliknya, diyakini ada aktor yang hingga saat ini masih belum tersentuh tangan hukum.
Sejumlah pejabat sudah berulangkali diperiksa Kejari Bogor, mulai dari para pimpinan DPRD Kota Bogor, beserta anggota Badan Anggaran (Banang), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Setdakot, Wakil Walikota hingga Walikota Bogor. Tapi, sampai saat ini masih juga belum ada kejelasan hukum terkait dugaan mark up lahan Jambu Dua.
“Kita tunggu saja prosesnya, untuk pelimpahan ke pengadilan sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan audit kerugian Negara pada proses pembelian lahan Angkahong,” kata Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang Sarwestri saat diwawancarai indeksberita.com, beberapa waktu lalu.
Awal Maret 2016 lalu, setelah melalui proses panjang, perkembangan kasus pembebasan lahan Jambu Dua seluas 7.302 meter mulai terlihat. Kejari Bogor melakukan penyitaan sebesar Rp26,9 miliar dari total pembayaran Rp 43,1 miliar dari rekening Kawidjaya Hendricus Ang untuk memenuhi mekanisme yang diatur dalam proses pemberkasan. Penyitaan uang dari Angkahong tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana pembebasan lahan Jambu dua.
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andi Firman Hariyanto mengatakan, penyitaan uang tersebut berdasarkan pasal 38 ayat 1 dan 39 ayat 1 huruf e Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kejari telah menyita uang Rp26.902.438.834 yang disimpan di Bank Jabar Banten (BJB) dan disimpan di Rekening Kejaksaan,” kata Andi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula sejak Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.
Kepastian pembelian lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar di akhir 2014.
Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp 43,1 miliar. Namun pelaksanaanya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.