Kamis, 28 September 23

Menaker Hanif Dhakiri: Kenaikan UMP 2017 Sekitar 8.25%

Saat ini di media sosial telah beredar besaran nilai Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2017 untuk seluruh Indonesia. Apakah itu data yang valid, yang berasal dari masing-masing propinsi, ini tentu harus ditindaklanjuti.

UMP memang biasanya diatur oleh keputusan kepala daerah (Gubernur) masing-masing, tetapi tetap mengacu pada PP 78/2015 mengenai kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, yang mengacu pada data BPS.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri, saat dikonfirmasi mengenai daftar UMP yang beredar luas pada hari ini, Senin (14/11/2016), menjelaskan bahwa Kemenaker sedang mengecek informasi tersebut.

Menurut Hanif, jika keputusan Gubernur sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kenaikan UMP tahun 2017, seharusnya sebesar 8.25%.

“Lagi dicek apakah yang beredar itu angka yang benar. Tetapi, jika keputusan Gubernur sesuai PP 78/2015, dengan menggunakan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari BPS, kenaikan UMP 2017 sebesar 8.25 %” ujar Hanif.

Kenaikan 8.25% tersebut, menurut Hanif, akan bertambah bagi propinsi yang masih punya utang terhadap Kebutuhan Hidup Layak yang diwajibkan, agar melakukan penyesuaian sampai dengan tahun 2019, sehingga kenaikan UMP-nya bisa lebih besar lagi.

“Bagi daerah yg punya utang KHL (Kebutuhan Hidup Layak-Red) tentu kenaikan upahnya akan lebih dari 8.25 persen,” kata Hanif kepada indeksberita.com

Adapun besaran UMP 2017 yang sudah beredar luas di Media Sosial bukan data resmi pemerintah (yang masih harus di cek kebenarannya), adalah sebagai berikut:

1‎. Aceh, Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

5. Kepulauan Riau, Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7‎. Jambi, Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10.‎ Lampung, Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

13. ‎Jawa Barat, Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

14. ‎Jawa Tengah, Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,

15. ‎Yogyakarta, Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

16. ‎Jawa Timur, Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

17. Bali, Rp 1.956.727‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18‎. Nusa Tenggara Barat‎, Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950

19. Nusa Tenggara Timur, Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000

20. Kalimantan Barat, Rp 1.882.900‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400

21. ‎Kalimantan Selatan, Rp 2.258.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050

22. Kalimantan Tengah, Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528

23. Kalimantan Timur,  Rp 2.339.556‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253

24. Kalimantan Utara, Rp 2.358.800, ‎naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340

25. Gorontalo, Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000

26. Sulawesi Utara, Rp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

27. Sulawesi Tengah, Rp 1.807.775‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000

28‎. Sulawesi Tenggara, Rp 2.002.625‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000

29. ‎Sulawesi Selatan,  Rp 2.500.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000

30.‎ Sulawesi Barat, Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000

31. ‎Maluku, Rp 1.925.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000

32. Maluku Utara, Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266

33. ‎Papua, Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

34. Papua Barat, Rp 2.416.855‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait