Masyarakat adat Dayak Hibun menuntut PT MAS (Mitra Austral Sejahtera), untuk mengembalikan lahan yang dikuasinya kepada warga. Masyarakat adat yang tinggal Dusun Kerunang dan Dusun Entapang Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat tersebut kecewa dengan sikap perusahaan asal Malaysia itu, karena menjual lahan milik masyarakat adat seluas 1.462 hektar, kepada pihak lain.
Hal tersebut dinyatakan oleh Redatus Musa kepada awak media, di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019. Menurutnya, penjualan dilakukan PT MAS melalui proses hak guna usaha yang tidak diketahui mayarakat adat Hibun.
“Kami masyarakat ada Hibun meminta pemerintah supaya tidak memberikan izin dan mengesahkan upaya PT MAS yang menjual tanah masayarakat, “ kata Redatus Musa di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
Menurut Musa, perusahaan yang dimiliki Sime Darby Plantation telah ingkar janji kepada masyarakat. Sedianya awal, saat penyuluhan kepada masyarakat di tahun 1995. Perusahaan hanya meminjam tanah masyarakat untuk perkebunan sawit.
“Namun nyatanya sekarang tanah itu dijual melalui proses HGU, “ ucap Musa.
Musa menilai, perusahan yang merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah melanggar undang-undang serta peraturan yang ada di Indonesia.
“Apalagi perusahaan ini anggota RSPO yang mempunyai standar kelola yang baik dan mempunyai panduan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Malah melakukan tindakan arogan, ilegal dan sewenang-wenang kepada masyarakat, “ terang Musa.
Sementara mantan Executive Board RSPO Norman Jiwan pun menilai, penjualan lahan milih masyarakat adat Dayak Hibun, merupakan tindakan pengingkaran. PT MAS menurut Norman, tidak transparan, melanggar asas kepatutan dan kepatuhan norma-norma hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Tindakan Sime Darby menjual PT MAS menunjukan ada yang salah dengan sertifikasi RSPO karena gagal memberikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan hak asasi manusia sebagaimana disyaratkan RSPO. Sejak 2012, “ ujar Norman.
RSPO, lanjut Norman, telah memberikan sertifikat minyak sawit berkelanjutan kepada 10 pabrik dan perkebunan kelapa sawitt anak perusahaan Sime Darby. Meskipun konflik akibat perampasan hak tanah akibat HGU di PT MAS tidak pernah diselesaikan.
“Ini jelas melanggar RSPO etika kepatutan dan kepantasan, kepatuhan hukum, HAM dan FPIC serta kewajiban pemulihan dampak HAM oleh perusahaan multi-nasional negara-negara anggota OECD, “ tandas Norman.
Ia menambahkan, resolusi majelis umum RSPO pada November 2018, jelas-jelas melarang anggotanya menjual anak perusahaan, pabrik dan perkebunan yang sedang berkonflik.
Sebagaimana dinyatakan, pihak penyandang dana serta pembeli minyak sawit Sime Darby juga perlu mengambil sikap dalam konflik ini. Sejak 2012 hingga 2018, Sime Darby mendapatkan pendanaan beberapa lembaga keuangan.
Lembaga-lembaga tersebut di antaranya, Maybank, HSBC, Standard Chartered, Deutsche Bank, Credit Suisse, dan Lembaga Dana Pensiun Norwegia.
Beberapa pembeli minyak sawit seperti Cargill, Musim Mas, Unilever, dan Wilmar International yang menerapkan komitmen RSPO dan kebijakan No Deforestation, No Peat dan No Exploitation (NDPE) juga memasok minyak sawit dari Sime Darby.
“Kepada para penyandang dana, bank, investor dan pemegang saham serta pembeli minyak sawit Sime Darby Group segera menghentikan hubungan bisnis dengan Sime Darby Group, “ ungkap Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk) Edi Sutrisno.
Ia menegaskan, sudah sepantasnya hubungan bisnis dihentikan. Sebab menurutnya, sejak 2012 Sime Darby gagal menyelesaikan konflik tanah dengan masyarakat Kerunang dan Entapang sesuai Prinsip dan Kriteria RSPO.
“Bahkan RSPO terbukti gagal mendorong Sime Darby memulihkan hak tanah adat masyarakat,” tandas Edi
Dengan adanya konflik lahan atas perampasan hak tanah adat akibat izin HGU di PT MAS, masyarakat adat Dayak Hibun dari Kerunang dan Entapang pemilik dan ahli waris mendesak Pemerintah, OECD-National Contact Point Swiss (Swiss NCP), RSPO, bank, investor, pemegang saham, dan pembeli minyak sawit agar Sime Darby segera mengembalikan tanah adat masyarakat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.