BOGOR – Anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II yang nantinya akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor pada tahun 2018 mendatang, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu menyusul setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Berdasarkan UU Pilkada yang baru disahkan, PNS dan Anggota Legislatif harus mundur dari jabatannya apabila sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah,” kata Ketua KPUD Kota Bogor, Undang Suryatna saat ditemui indeksberita.com disela acara buka puasa bersama PDI Perjuangan Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani II, No 4, Tanahsareal, Kota Bogor, Sabtu (18/6/2016).
Undang juga menambahkan, ketentuan mundur tersebut juga berlaku bagi PNS serta DPD yang ingin maju mencalonkan diri di pilkada.
“Perkiraan jadwal, pendaftaran pilkada dibuka pada Januari 2018 mendatang. Kewajiban mundur yang berlaku bagi legislatif atau PNS yang mencalonkan diri di pilkada tersebut setelah ada ketetapan pasangan pilkada. Jadi, diperkirakan waktunya sekitar Maret 2018, legislatif atau PNS yang mencalonkan diri di pilkada harus mundur,” tuturnya.
Disampaikan Undang, calon kepala daerah yang berasal dari unsur legislatif harus mundur sejalan dengan Putusan MK Nomor 33/PUUXIII/ 2015, pada Juli tahun 2015.
“MK memutuskan bahwa anggota legislatif yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Selain legislatif dan PNS, ketentuan mundur calon pilkada juga berlaku untuk TNI/Polri, serta pejabat BUMN/BUMD.” Imbuhnya.
Informasi yang berkembang saat ini, baru ada dua anggota DPRD Kota Bogor yang dikabarkan akan maju mencalonkan diri di pilkada. Mereka adalah Anggota DPRD Kota Bogor, Najamudin (Fraksi PKS) dan Zaenul Mutaqin (Fraksi PPP). Sementara, incumbent yang disebut-sebut akan turut maju yakni Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor) dan Usmar Harimar (Wakil Walikota Bogor). Namun, diperoleh kabar, pasangan kepala daerah Kota Bogor Bima Arya dan Usmar Harimar nantinya tidak akan satu perahu lagi dan memilih ‘bercerai’.
“Terkait calon petahana atau incumbent hanya cukup cuti atau tidak perlu mundur. Sementara, sarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu,” tutupnya. (eko)