Minggu, 24 September 23

Mantan Ketua AJI : Profesionalisme Aparat Cegah Kekerasan Pada Wartawan

Pernyataan Menko Polhukham Wiranto, bahwa kekerasan pada wartawan disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,  disikapi berbeda oleh 2 mantan ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen). http://www.indeksberita.com/pernyataan-wiranto-mengenai-kekerasan-terhadap-wartawan-perlu-keseimbangan-hak-dan-kewajiban/

Pernyataan Wiranto dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi Kemenko Polhukam di Klub Eksekutif Persada-Jakarta tersebut, dianggap menggampangkan masalah oleh Eko Maryadi, ketua AJI periode 2011-2014. Menurut Eko Maryadi, masalah kekerasan pada wartawan yang sering terjadi dan berulang, menunjukan bahwa aparat belum memahami peran pers dalam era demokrasi. “Jika setingkat menko saja pemahamannya seperti itu, apa lagi di tingkat bawah,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia kemudian mempertanyakan apakah nilai-nilai HAM, Demokrasi, dan hak-hak sipil sudah diadopsi dalam kurikulum pendidikan di TNI/Polri. “Jangan-jangan kurikulum pendidikan untuk aparat keamanan kita belum berubah. Jika kekerasan terhadap wartawan masih tinggi, itu menunjukan bahwa pemahaman aparat  terhadap peran pers masih rendah. Itu artinya dokrin HAM dan hak-hak sipil belum optimal teradopsi dalam dokrin TNI/Polri,” ujar mantan ketua AJI yang biasa di panggil Item tersebut.

Selanjutnya Ia menyatakan bahwa dalam era demokrasi saat ini, aparat keamanan dan pemerintah, jangan lagi menganggap pers sebagai ancaman.  “Kita sudah 19 tahun masuk dalam era demokrasi. Sudah tidak tepat lagi jika TNI/Polri menganggap pers sebagai ancaman, seperti  zaman Orba, sehingga merasa pers harus dibawah kendali penuh pemerintah,” ujar Item.

Heru HendratmokoDitempat terpisah, Heru Hendratmoko, Ketua AJI periode 2005-2008, melihat bahwa kekerasan pada wartawan sebenarnya tak perlu terjadi kalau masing-masing pihak menjalankan tugasnya dengan profesional. Menurutnya, menghormati tugas wartawan harus dipahami oleh siapa pun, dan terutama harus menjadi bagian dari profesionalisme TNI/Polri.

“Aparat atau siapa pun, juga harus paham, sepanjang wartawan itu menjalankan tugasnya sesuai koridor etik jurnalistik, ya tugas itu harus dihormati, ujar Heru.

Mantan Pemred Kantor Berita Radio KBR68H, juga mengingatkan bahwa wartawan juga harus memahami situasi di sekitarnya saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Tugas aparat adalah mengamankan situasi, sedangkan tugas wartawan adalah mengumpulkan informasi, data, dan pemantauan lapangan. Assesment pertama adalah jangan pernah membahayakan diri sendiri (dan orang lain) ketika sedang meliput. Percuma mendapatkan materi eksklusif kalau keselamatan diri tak terjamin,” pungkas Heru.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait