Mantan Kadisbun Jawa Timur Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Ngaku Ikhlas

0
53
Photo : Mantan Kadisbun Provinsi Jawa Timur Syamsul Arifin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Syamsul Arifin. Mantan Kadisbun Jawa Timur divonis 1 tahun 3 bulan penjara, karena yang bersangkutan terbukti memberi suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki.

Syamsul Arifin melakukan suap terkait fungsi dan pemantauan yang dijalani DPRD Provinsia Jawa Timur, terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rochmad menghukum Syamsul Arifin dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Syamsul dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, apabila tidak dibayar, maka denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 26 November 2018.

Pertimbangan yang memberat terhadap Syamsul, kegiatan suap yang dilakukan karena tidak mendukung program pemerintah, dalam hal ini pemberantasan korupsi. Adapun hukuman meringankan, selama ini terdakwa belum pernah melakukan tindakan pidana. Dan Majelis Hakim menilai sopan selama menjalani persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa Syamsul Arifin berterus terang dan mengakui kesalahannya,” ucap Hakim Rochmad.

Vonis hakim ini sebenarnya lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut pelaku suap Rp 100 juta ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Syamsul sendiri mengaku pasrah saat Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara.

“Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,” kata Syamsul Arifin kepada kepada wartawan usai sidang.

Sebagaimana terjadi, perkara yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan, yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Keduanya, diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur, terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan penggunaan anggaran di Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.

Syamsul Arifin didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Ketujuhnya adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, Staf DPRD Jawa Timur Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jawa Timur Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jawa Timur Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan, juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis dari Hakim Tipikor Surabaya.