Sidoarjo – Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim 0812) Lamongan, Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam, terdakwa pembunuhan ajudanya sendiri yaitu Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono, mendapat vonis hukum lebih ringan dari hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya.
Sebelum putusan, sejumlah kerabat, keluarga, dan rekan seangkatan korban, Kopka Andi Pria Dwi Harsono, tampak sudah berdatangan di lokasi sidang. Turut hadir juga, istri korban, Ika Sepdina, dan putrinya, Andina Nata. Mereka berharap, terdakwa dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada korban. “Paling tidak dipecat lah, hukuman yang lain terserah,” kata Ika Sepdina, istri korban, Rabu (28/12/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya yang diketuai, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno. Dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa melanggar sumpah kesatuan. Akibat pembunuhan tersebut, istri korban harus menanggung beban ekonomi dengan menghidupi anak yang ditinggalkan korban.
Terdakwa dikenakan pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. “Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Oditur Militer, 5 tahun penjara dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penasehat hukum terdakwa dan Oditur Militer sama-sama memilih memikirkan mengenai hukuman tiga tahun penjara untuk Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam.
“Ini masih ada waktu tujuh hari, mulai terhitung besok. Apabila, sampai minggu depan tidak ada upaya hukum, maka kami memutuskan terdakwa menerima putusan ini,” Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno menjelaskan.
Sementara istri korban, Ika Sepdina mengaku menerima apa yang sudah menjadi putusan hakim. Menurut Ika, karena orang yang membunuh suaminya sudah mendapat hukuman. “Sepenuhnya saya serahkan ke hakim mengenai hukumnya. Karena, orang yang membunuh suami saya sudah mendapatkan hukuman,” kata Ika Sepdina yang melanjutkan menggelar syukuran dan doa bersama keluarga di depan ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Perlu diketahui, pembunuhan terhadap Kopka Andi Pria Harsono ini melibatkan enam orang. Pembunuhan itu terjadi, karena dipicu saat Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam masih menjabat sebagai Dandim Lamongan menuding ajudannya itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya berusia 4 tahun.