BOGOR – Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik yaitu Jalan MA Salmun, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Raja Permas, Kota Bogor bakal ditertibkan jelang Lebaran. Hal itu disampaikan Asisten Tata Praja Hanafi.
“Penertiban akan melibatkan berbagai pihak. Penataan PKL ini merupakan komitmen pemerintah daerah kalau di lokasi tersebut bersih dari PKL sesuai dengan Perda 12 bahwa PKL dilarang berjualan di lokasi tersebut,” tuturnya sebagaimana dikutip indeksberita.com, Jumat (1/7/2016).
Dikatakan Hanafi, penertiban PKL akan dilakukan dalam dua kelompok titik tertib. Titik pertama akan dimulai dari Jalan Sawojajar dan Dewi Sartika. Seelanjutnya, titik tertib kedua terdiri dari Jalan MA. Salmun, Jalan Mayor Oking, dan Jalan Kapten Muslihat.
“Penertiban PKL tidak hanya dilakukan ketika malam takbiran tetapi juga pada pasca lebaran. Hal ini dimaksudkan agar para pedagang tetap tertib walau lebaran telah lewat. Untuk mendukung hal ini direncanakan para pedagang ini akan disediakan tempat relokasi. Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pelaksnaan penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan akan dilakukan apel gabungan penertiban antara Senin, 4 Juli 2016 atau Selasa, 5 Juli 2016 pukul 20.00 WIB. Pasalnya, jalur yang selama ini digunakan PKL nantinya akan dipergunakan sebagai sterilisasi jalur alternatif SSA serta lokasi pelaksanaan ibadah Shalat Ied 1 Syawal 1437 H.
“Ketika proses penertiban berlangsung jika masih terdapat barang – barang para pedagang, akan dilakukan pengangkutan serta akan dibuang ke tempat pembuangan sampah Galuga,” tuntasnya. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.