Kamis, 21 September 23

Ini Maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Penyampaian Pendapat

Seiring maraknya aksi unjuk rasa khususnya di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum Nomor: Mak/04/XI/2016, tertanggal 21 November 2016.

Maklumat tersebut berisi ketentuan yang harus dipatuhi oleh penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Isi maklumat itu, pertama, agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas M Iriawan di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Kemudian, dalam penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul dan benda-beda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Selain itu, pelaksanaan penyampaian pendapat dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang sifatnya anarkis maupun yang mengarah pada isu suku agama ras dan antar golongan (SARA).

“Penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal 18.00 WIB,” tambahnya.

Terakhir, dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan pemerintah.

“Terhadap perbuatan tersebut, dapat dihukum mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-undang tertentu yang berlaku.”

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait