
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Boyamin mengungkapkan bahwa Novanto telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang Pimpinan DPR, dalam hal ini berbohong di depan publik saat menyatakan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
laporan dugaan pelanggaran etika itu dilaporkan dengan pelanggaran Kode Etik DPR RI Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan “Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra kehormatan anggota DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.