Rabu, 22 Maret 23
Beranda Featured MAKI Laporkan Ketua DPR ke MKD

MAKI Laporkan Ketua DPR ke MKD

0
MAKI Laporkan Ketua DPR ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Novanto dilaporkan karena dianggap melakukan pembohongan publik berkaitan dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Boyamin mengungkapkan bahwa Novanto telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang Pimpinan DPR, dalam hal ini berbohong di depan publik saat menyatakan dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

laporan dugaan pelanggaran etika itu dilaporkan dengan pelanggaran Kode Etik DPR RI Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan “Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra kehormatan anggota DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”.