Sabtu, 23 September 23

Majelis Pengawas Notaris Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Akta Notaris

Tangerang – Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kota Tangerang periksa Notaris Arie Susanto. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena terlapor diduga telah melakukan pelanggaran jabatan dan wewenang karena mengeluarkan surat akte jual beli terhadap tanah yang sudah diperjual belikan.

Kuasa hukum pelapor, Bambang Suswanto mengatakan, Pejabat Notaris Arie Susanto telah sengaja menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat akta jual beli terhadap lahan seluas 51.178 m2 di Kelurahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang milik Gunarko Papan yang diklaim milik salah satu produsen merk Nike, PT Victory Chingluh Indonesia.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh MPW Notaris Kota ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Gunarko Papan selaku penggugat terhadap PT Victory Chingluh Indonesia selaku tergugat pada tanggal 02 November 2015 lalu.

Menurut Bambang, pihak tergugat telah melakukan pembayaran atas lahan tersebut kepada pihak lain, bukan kepada penggugat.

“Kami melaporkan Notaris Arie Susanto terkait dugaan pelanggaran undang-undang jabatan notaris dan dugaan penggelapan dokumen sehubungan dengan jual beli tanah di Kota Tangerang,” kata Bambang di Tangerang, Minggu (21/2).

Ia menambahkan, pemeriksaan Notaris Arie Soesanto berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang Nomor M.02.MPDN Kota tangerang tahun 2015, tanggal 19 November 2015 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa Kota Tangerang, untuk pemeriksa laporan masyarakat, Bambang Suswanto SH.

Laporan ini dilayangkan lantaran sebelumnya telah ada kesepakatan jual beli antara Gunarko dan perwakilan tergugat pada 15 September 2009, 30 Oktober 2009, dan 15 Desember 2009. Kesepakatan tersebut tertuang dalam 11 akta jual beli serta akta pelepasan hak prioritas dan kepentingan.

Dalam kasus ini, Bambang menilai PT. Victoria Chingluh Indonesia telah melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan uang jual beli tanah kepada Gunarko melainkan memberikan uang pembayaran tersebut kepada pihak lain pada 2008 yang diduga memiliki surat kuasa dan Akta Pengikatan Jual Beli palsu.

Bambang berharap agar Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dapat menindak tegas  Pejabat notaris Arie Susanto yang diduga telah mengeluarkan surat akte jual beli terhadap sebidang tanah yang notabene adalah tanah yang sudah diperjual belikan.

“Harapan saya Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kota Tangerang tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan ini, dan menempatkan Keadilan di atas segala-galanya,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait