Beberapa waktu lalu Wakil Direktur 98 Institute, Pery Rinandar dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadili semua pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Pupuk di PT Berdikari yang menyebabkan kerugian Rl 110 miliar.
Dalam siaran persnya Pery Rindar menyebutkan bahwa KPK harus mengusut keterlibatan nama-nama besar dalam korupsi proyek pupuk di PT Berdikari, yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor. “Di dalam surat tuntutannya, tercantum nama-nama orang yang terlibat seperti Aprizul Yusran (Direktur SDM PT Berdikari), Alvin Purnadi (Direktur Pemasaran PT Berdikari), Bustaman (Senior Manager), Ahmad Muqowam, Tamsil Linrung, Soeripto, Mahfudz Siddiq yang merupakan Anggota DPR RI,” ujar Fery melalui siaran Persnya (1/7).
Terkait hal ini salah seorang Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Sidiq melalui pesan singkatnya kepada Wartawan, mengaku kaget namanya dikaitkan dalam kasus korupsi pupuk yang merugikan negara 110 Milyar itu.
“Kok ada nama mahfudz siddiq? Saya kan gak pernah di komisi IV dan gak pernah berurusan dgn pupuk? 2010-2014 saya di komisi I , saya juga gak pernah denger atau baca soal itu ya. Aneh juga, ” kata Mahfudz Siddiq, (2/7).
Lebih jauh melalui pesan singkatnya, Mahfudz menjelaskan bahwa mustahil dirinya terlibat dalam kasus Korupsi yang terjadi di 2010 itu. Sebab, lanjutnya, dirinya sebagai anggota DPR dari 2010 menempati Komisi yang tidak punya kewenangan terhadap persoalan pupuk.
“Saya dari 2010 ada di komisi I dan pindah ke komisi barusejak 4 juli 2016 sampai saar ini, artinya jelas saya tidak tahu menahu soal itu,” tegas Politisi PKS ini.
Mafudz mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui namanya disebutkan dalam surat tuntutan KPK dari rekan wartawan. Apalagi, kata Mafud, tidak sekalipun pihak KPK memanggil dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya gak pernah ngikuti berita kasusnya jadi gak tahu juga kalau ada nama saya disebut-sebut. Saya mau dalami informasi ini dulu,” tutup Mahfudz.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaksanaan Proyek Penyediaan Pupuk hayati yang melibatkan PT Berdikari menggunakan TA 2010 melalui Ditjen Tanaman Pangan Mentan. Pengadaan pupuk tersebut adalah pupuk hayati berupa dekomposer merk Vitadegra sebanyak 1,7 juta Kg dan merk Vitabio sebanyak 342 ribu kg.