Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua mafia migas, Dunun alias Aguan alias Anun serta Achmad Machbub alias Bob, di Sei Siak, Pekanbaru, Riau menjadi 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000, dan apabila tidak melunasi hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi.
Anggota majelis Hakim Agung, Krisna Harahap, membenarkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru itu. Dalam kasus itu kerugian keuangan negara berjumlah sekitar Rp 149.760.938.624.
“Pertimbangannya majelis Hakim Agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tutur Krisna di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Majelis Hakim Agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan M.S Lumme.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, kedua terdakwa divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara denda Rp 27,8 miliar.
Kresna menambahkan, terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara karena perbuatan mereka yang memanipulasi potensi kehilangan BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru yang telah dikawal dan “diamankan” oleh kapal TNI AL.
Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang kotor.