Jumat, 24 Maret 23

Lukman Edi: UU Pilkada Perbaiki Komunikasi antara DPR, Pemerintah, dan KPU

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah tak ada perdebatan mengenai aturan tentang independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, kata Lukman, dalam pembahasan mengenai aturan itu banyak yang mengatakan bahwa komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan komisi II DPR perlu diperbaiki.

“Di Pilkada lalu kami temukan KPU tidak mengindahkan hasil-hasil rapat (di DPR),” ujar Lukman Edy pada sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Menurut Lukman, pembahasannya lantas mengerucut untuk mencari solusi agar KPU tidak semena-mena dalam menerjemahkan ndependensinya.

Lagipula, kata Lukman, independensi KPU yang dianggap tak terbatas iu bertentangan dengan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu perlu ada mekanisme check and balance.

“Ada kewenangan yang independen, tapi bukan tidak terbatas. Itulah check and balance,” kata dia.

Dengan begitu, dalam rapat konsultasi peraturan KPU nanti misalnya, baik KPU, pemerintah dan DPR akan sama-sama punya peran 30 persen.

“Kesimpulan rapat tidak akan tercapai kalau ada pihak yang tidak sepakat,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait