BOGOR – Kota Bogor dibayangi bencana. Keluhan itu yang disampaikan secara seragam beberapa Lembaga Perwakilan Masyarakat (LPM) Kota Bogor saat digelar jaring aspirasi dengan anggota DPR RI Diah Pitaloka di Jalan Sancang, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Senin (6/3/2017).
Betapa tidak, pada puncak sekaligus penghujung musim hujan, ancaman longsor menjadi bencana tahunan yang terus berulang dari waktu ke waktu. Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seolah melakukan pembiaran. Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Ketua LPM Ranggamekar, Agus Muhtar.
“Warga dilingkungan kami, ditepi sungai juga pernah mengeluhkan soal permohonan tanggul penahan longsor. Selain untuk mencegah longsor, sebelumnya juga pernah terjadi bencana. Tapi, sayangnya sudah 5 tahun diajukan, tidak juga direalisasi,” kata Agus menyampaikan keluhan warganya.
Tidak tegasnya Pemerintah Kota (pemkot) Bogor menyikapi merebaknya bangunan di sepanjang sungai saat ini seolah terkesan melembagakan pelanggaran. Meski potensi longsor, penyempitan sungai seperti di sepanjang Jalan Raya Tajur dengan keberadaan bangunan komersil dibibir Kali Cibalok juga turut disoal.
Bagaimana tanggapan anggota DPR RI, Diah Pitaloka?
“Secara ketentuan umum, jarak pemukiman penduduk dengan bibir sungai tidak berdekatan, atau minimal 5 meter. Memang cara kita membangun banyak yang tidak mengindahkan aturan dan amdal. Jadi, berdampak pada kerusakan lingkungan. Dan, Jawa Barat menurut saya kerusakan lingkungannya tinggi,” tukas Diah didepan perwakilan sejumlah LPM Kota Bogor.
Terjadinya banjir dan longsor di Kota Bogor belum lama ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini perlu dilakukan langkah antisipasi, diantaranya penataan wilayah.
“Karena itu saya akan komunikasi dengan Badan Penggulangan Bencna Daerah (BPBD). Yang paling penting sekarang adalah respon terjadinya bencana. Terkait sudah banyaknya pemukiman disepanjang sungai, agak sulit bila dilakukan penggeseran karena resiko sosialnya tinggi,” imbuhnya.
Sebagai alternatif pencegahan, sambung Diah, perlu dilakukan pemetaan bencana dan penguatan infrastruktur pencegahan bencana.
“Kemudian, juga harus dihentikan pembangunan dipinggiran sungai dan hentikan perizinan yang melanggar amdal, kedepannya. Bencana yang terjadi diantaranya juga diakibatkan dari dampak pembangunan yang tidak terencana. Jadi, pemerintah daerah seharusnya disiplin menjalankan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Selain itu, pemkot juga berani menyikapi bangunan komersil yang tidak sesuai dengan tata ruang kota,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, masih terkait bahasan pencegahan bencana, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga perlu memikirkan pasca bencana.
“Selain pencegahan, pemkot melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perlu memperhatikan pasca bencana. Maksud saya, korban bencana yang umumnya tidak lagi memiliki tempat tinggal, perlu difasilitasi memberikan tempat tinggal, misalnya di rusunawa. Jadi, perlu dipikirkan pengalokasian anggaran bencana untuk tempat tinggal korban bencana dan perlu disiapkan juga payung hukumnya,” tuntasnya. (eko)