Jakarta – Pertemuan tertutup antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6), menghasilkan lima kesepakatan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah kasus RS Sumber Waras. Dalam kasus ini KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung sekira satu jam ini menghasilkan kesimpulan akhir antara Agus Rahardjo Cs dengan Hari Azhar Azis Cs dalam kasus pembelian lahan yang dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp191 miliar itu.
“Kami pimpinan BPK lengkap kami bertemu dengan Pimpinan KPK lengkap juga. Allhamdulillah bertemu dan bicara panjang lebar. Kita sudah mencapai kesepakatan, dan Pak Agus yang bacakan,” kata Harry.
“Kami pimpinan lengkap, dan sebetulnya konsep ini juga sudah kita bicarakan dan diskusikan. Tadi konklusi saja dari diskusi sebelumnya,” timpal Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Menurut Agus, ada lima kesepakatan yang diambil dua lembaga ini dalam pertemuan bersama terkait penanganan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang terletak di kawasan Jakarta Barat itu
Lima hasil kesepekatan dari pertemuan tersebut adalah:
Pertama, Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing;
Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.