Jakarta – Pertanyaan seputar kapan Kejagung akan memulai proses penyidikan kasus perjanjian kerjasama BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan Grand Indonesia (GI), akhirnya terjawab.
“Kalo tidak ada kendala, kasus ini akan naik status ke penyidikan bulan Maret nanti,” demikian ujar Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, saat ditemui indeksberita.com, Kamis (25/02/16).
Rencana langkah hukum Kejagung, itu sebelumnya telah dinyatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Senin (22/02/2016) lalu. (Baca: http://www.indeksberita.com/usut-kasus-bot-hotel-indonesia-dan-pt-gi-kejagung-akan-segera-lakukan-penyidikan/
Amir selanjutnya mengungkapkan, bahwa dalam proses penyelidikan pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang diindikasikan terlibat. Namun karena alasan hukum, dirinya tidak mau menyebutkan siapa saja pihak tersebut.
“Ini kan masih tahap penyelidikan, saya tidak bisa sebut nama siapa saja pihak-pihak yang dipangil, kecuali yang dipanggil tersebut ngasih tahu ke wartawan terkait pemanggilannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Amir menambahkan, bahwa sesuai aturan hukum dia juga belum bisa memberi keterangan tentang dokumen apa saja yang sedang ditelititi selama proses penyelidikan itu.
“Tapi yang pasti itu ada dan bukan sitaan” ujarnya.
Kasus ini, menurutnya, telah ditangani oleh Tim Penyidik Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dibawah koordinasi Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus), Fadil Jumhana.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.