Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Aguan guna mencari penyuap lain kepada
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam perkara pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
“Aguan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas MSN (Mohamad Sanusi) terkait suap yang diberikan Ariesman ke MSN (Mohamad Sanusi) dan juga ada dugaan dari pihak-pihak lain. Ada dugaan dia mengetahui dan dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN,” ujar pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (27/6).
Hari ini, Aguan hanya menjalani pemeriksaan selama 3 jam di gedung KPK. Namun Aguan seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro terungkap bahwa pada Aguang bersama dengan Ariesman bertemu dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin.
Pertemuan itu membahas percepatan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Tujuan pertemuan itu adalah agar aturan mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual diubah bahkan dihilangkan.
Pada 1 Maret kembali diadakan pertemuan di kantor Agung Sedayu Group antara Aguan, anak Aguang Richard Haliem Kusuma dan Sanusi yang membahas permintaan Ariesman yaitu agar kontribusi 15 persen dari NJJOP dihilangkan, namun dijawab Sanusi hal tersebut tidak bisa dihilangkan namun diatur dalam peraturan gubernur.
“Secara umum pasti ditanyakan (soal pertemuan) termasuk fakta persidangan yang megnarah ke keterlibatan Aguan,” ungkap Yuyuk.
Namun Yuyuk menjelaskan bahwa status Aguan masih menjadi saksi dalam perkara ini.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi, hari ini untuk melengkapi berkas Sanusi, belum ada penaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa,” jelas Yuyuk.
Orang orang lihai susah ngakunya. Sudah dari sana begitu. Lihat saja matanya.