Kamis, 28 September 23

Legalitas Lahan Markas Syariah FPI Disanggah BPN Kabupaten Bogor

Kontroversi penggunaan lahan puluhan hektar yang dijadikan Pondok Pesantren Agrokultural Markas Syariah oleh Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor terus menggelinding. Pro kontra pemanfaatan lahan yang disinyalir berdiri diatas lahan milik negara tersebut makin menghangat setelah seseorang berinisial E melaporkan penguasaan tanah milik negara oleh Rizieq Shihab ke Polda Jabar pada pada Kamis (19/1/2017) lalu.

Kepada indeksberita.com, Senin (30/1/2017), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengaku pihaknya belum mengetahui persis duduk persoalannya.

“Jadi, saya tidak bisa berkomentar banyak soal lahan di Megamendung tersebut. Tapi, bila benar lahan tersebut adalah milik negara, maka harus ditindaklanjuti. Sebab, berdirinya bangunan tentu patut dipertanyakan IMB dan ijinnya. Yang pasti, siapa pun dia, negara kita adalah negara hukum. Bila terindikasi ada pelanggaran hukum, ya harus diproses,” tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara FPI Slamet Maarif secara tegas mengatakan, lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut diperoleh secara wajar dan sudah memiliki sertifikat tanah resmi.

“Tidak ada penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan. Tanah tersebut diperoleh dengan cara yang sah. Legalitasnya ada. Ini sudah lama berdiri, kok dipersoalkannya sekarang?,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky berpendapat berbeda. Ia menduga bangunan Ponpes tersebut tidak memiliki izin perizinan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Berdasarkan informasi yang kami terima ponpes tersebut tidak memiliki IMB dan izin pendirian Ponpes dari Kemenag serta Dinas Pendidikan. Dari penelusuran di BPN, tanah-tanah tempat latihan dan Ponpes masih terdaftar HGU atas nama PTPN VIII Gunung Mas, makanya kita pertanyakan lahan itu diperuntukkan bisa bangun ada IMB-nya dan punya izin ke Kemenag dan Dinas Pendidikan atau tidak,” ujar Dicky.

Informasi yang diperoleh dari sumber indeksberita.com, penggunaan lahan tempat berdirinya Ponpes Agrukultural dan Markas Syariah FPI di Megamendung tersebut diduga kuat sudah sepengetahuan PTPN VIII. Markas Syariah sudah beberapa lali mengajukan surat pada Direksi PTPN VIII sepanjang tahun 2013, terkait permohonan CSR. Pada saat itu, disinyalir Markas Syariah FPI telah berdiri di lahan eks perkebunan Cikopo Selatan seluas 33 hektar. Dalam pengajuan pemakaian lahan PTPN VIII tersebut, Markaz Syariah mendapat surat dukungan dan rokemendasi dari Bupati Bogor dan Gubrnur Jawa Barat pada saat itu. Bahkan saat mendapat rekomendasi dari 2 pejabat daerah tersebut, menurut sumber kami, FPI juga pernah mengajukan surat kerjasama untuk pengamanan terhadap 450 hektar lahan PTPN VIII Gunung Mas.

Pada bagian lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor  AW Ganjar saat dikonfirmasi menyampaikan, lahan yang dikuasai Rizieq Syihab belum pernah diajukan ke pihaknya. Dengan belum adanya proses legalitas di BPN, maka statua tanah itu tetap dibawah PTPN VIII atau Perhutani.

“Yang pasti, kami (BPN Kabupaten Bogor) belum menerima permohonan dari siapapun terkait lahan yang sudah berdiri bangunan. Jadi, itu merupakan lahan Perhutani dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Sejauh ini, belum ada ajuan pengukuran. Sebab, bila ada yang mengajukan pengukuran, pasti tercatat di kami,” ucapnya.

(Tim Indeksberita)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait