Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penangkapan dan penetapan status tersangka oleh Polri terhadap dua orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) subyektif dan tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Seperti diketahui, dua orang eks Gafatar, Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya, serta seorang lainnya yang merupakan oknum yang pernah mengaku sebagai nabi palsu Ahmad mosaddeq, ditangkap pada Rabu (25/5/2016) malam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya kini ditahan di sel Bareskrim.
Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 Ayat 1, Junto 107 Ayat 1-2 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, sedangkan Ahmad Mosaddeq dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Semalam, 2 orang eks Gafatar, dan satunya pak Ahmad Mosaddeq itu ditahan di Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan 2 pasal, yakni penistaan agama dan makar,” ujar Perwakilan LBH Keadilan Bogor Fati Lazira, saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Fati menegaskan, pihaknya keberatan dan curiga atas penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, polisi seharusnya menunjukkan minimal 2 alat bukti yang bisa menjadi dasar penetapan.
“Kami merasa keberatan atas penahanan itu, karena penyidik sampai detik ini tidak menunjukkan kepada kami, minimal 2 alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan 3 orang tadi menjadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Fati, penahanan tersebut sangat tidak objektif dan menuding putusan itu karena desakan publik.
“Kemarin juga disampaikan kepada kami, bahwa penahanan ini dilakukan untuk mengakomodir desakan-desakan publik, dalam artian seandainya polisi tidak melakukan penahanan, nama baik polisi ini dimata publik seperti apa? Jadi ini menurut kami tidak objektif,” ujarnya.
Fati menganggap pihak kepolisian subjektif ketika memutuskan status eks Gafatar tersebut dari saksi menjadi tersangka.
“Alasan penahanan tersebut terbilang subjektif, misalnya para tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan segala macamnya,” katanya.