BOGOR – Bagi pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil di tempat bekerjanya terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menyampaikan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya. Tempatnya, di Graha Keadilan, Jl. Parakan Salak No. 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira.
“THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan,” tukasnya kepada indeksberita.com, Senin (13/6/2016).
Penuturannya, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR serta Permenaker 6/2016, pengusaha yang berkewajiban membayar THR yakni perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan atau milik sendiri. Serta, mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“THR pekerja wajib diberikan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuannya, bagi pekerja masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah,” ujarnya.
Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja secara terus-menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, upah pokok termasuk tunjuangan tetap.
“Sedangkan bagi pekerja harian lepas mendapatkan upah 1 bulan dengan perhitungan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan upah satu bulan. Sedangkan yang masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” imbuhnya.
Terkait batas akhir pembayaran THR jelang Hari Raya Idul Firti saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Fati, merujuk pada Permenaker 6/2016 wajib dibayar selambat-lambatnya 28 Juni 2016 mendatang.
“Apabila pengusaha tidak membayar THR sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dikenai denda 5 % dari total THR dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Dan, apabila tidak tidak mambayar THR pekerja maka pengusaha dapat dikenai sanksi mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha. Intinya, apabila terjadi pelanggaran hak mendapatkan THR, silahkan menyampaikan pengaduan ke kami,” tuntasnya. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.