Selasa, 26 September 23

Lawan Kriminalisasi, Ratusan Aktivis ForBALI Datangi Polda Bali

​​Ratusan massa dari ForBALI melakukan long march dari Banjar Lebah, Sumerta menuju Polda Bali diiringi dengan gamelan Bali, Gong Baleganjur pada hari Selasa, 20 Desember. Kedatangan mereka ke Markas Polda Bali adalah untuk mengawal kriminalisasi terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omled yang dituduh melakukan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera Negara.

Selain mengawal pemeriksaan terhadap Gung Omled, kedatangan massa ke Polda Bali adalah untuk mengawal pemeriksaan kepada Koordinator ForBALI, I Wayan Gendo Suardana. Gendo dipanggil oleh Polda Bali untuk didengar keterangannya dalam kasus yang menimpa Gung Omled.

Massa aksi yang sudah melakukan long march kurang lebih 2 kilometer tersebut, sesampai di Polda Bali tidak diperkenankan memasuki Markas Polda Bali. Pihak Polda hanya mengijinkan kedua aktivis ForBALI, tim hukum, dan Bendesa-Bendesa (kepala Desa Adat) perwakilan dari Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.

“Dalam rangka pemeriksaan tambahan kasus bendera dengan Gung Omled dan sebagai saksi Koordinator ForBali, I Wayan Gendo Suardana,” ucap kuasa hukum ForBALI, Made Ariel Suardana dalam rilis yang diterima oleh indeksberita.com di Jakarta.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam 45 menit tersebut keduanya menerima pertanyaan kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik.

“Solidaritas dari Massa ForBali yang datang dari berbagai Desa Adat dan basis sangat memberi vibrasi yang amat baik bagi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Bali sehingga pemeriksaan berlangsung cepat” kata Ariel

Ariel menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya ini sesungguhnya mengingkari rekomendasi lembaga Negara yang konsen terhadap hak asasi manusia, Komnas HAM RI.

Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Siane Indriani telah mengirimkan surat langsung kepada Kapolda Bali meminta penghentiaan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis ForBALI. Komnas HAM RI meminta tindakan segera dari Kepolisian atas rekomendasi yang telah diterbitkan. Hal tersebut menurutnya adalah Polda Bali segera menghentikan kriminalisasi tersebut.

“pemeriksaan hari ini jelas mengingkari rekomendasi Komnas HAM yang telah merekomendasikan penghentian proses pidana terhadap saudara I Gusti Putu Dharmawijaya karena tidak memenuhi syarat. Jika berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, kasus ini sudah berhenti” ujar Ariel.

Sejalan dengan hal tersebut, tim kuasa hukum juga akan mengajukan saksi ahli agar kriminalisasi tersebut segera dihentikan.

Sementara itu, perwakilan Pasubayan Desa Adat /Pakraman Tolak Reklamasi, Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan akan mengawal kasus tersebut sampai dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa.

“Kita akan terus mengawal kasus kriminalisasi ini sampai memang kawan kita itu dibebaskan, dan mata Pasubayan tidak akan terpejam untuk selalu memantau kasus ini” ujar Bendesa Desa Adat Buduk tersebut.

Selama berlangsungnya pemeriksaan terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Wayan Gendo Suardana, massa yang menunggu di pintu gerbang Polda Bali terus menerus meneriakkan yel-yel penolakan reklamasi teluk benoa dan desakan penghentian aktivis ForBALI diiringi dengan Gong Baleganjur sampai pada akhirnya berhenti ketika I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Wayan Gendo Suardana keluar dari Markas Polda Bali.

Usai pemeriksaan, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali melakukan long march menuju Banjar Lebah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait