Rabu, 22 Maret 23

Laura Akan Sampaikan Penolakan Omnibus Law Dari Buruh Nunukan Ke Pemerintah

Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid berjanji akan menyampaikan aspirasi para Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FK – HUKATAN KSBSI) PT. SIL/ PT. SIP yang berisi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja – Omnibus Law.

“Saya memaklumi bahwa ada keresahan dan kegalauan di kalangan para Buruh terhadap Rancangan Undang – Undang Omnibus Law. Namun saya tegaskan disini bahwa Pemerintah Daerah tak bisa memutuskan. Akan tetapi, saya akan menyampaikan aspirasi para Buruh ke Gubernur agar disampaikan ke Pemerintah Pusat,” tutur Laura saat menerima perwakilan F HUKATAN KSBSI di kediamannya, Jl Selisun , Nunukan Selatan, Rabu (11/3/2020).

Selain meneruskan aspirasi para Buruh secara berjenjang melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) untuk disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Laura mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi para Buruh tersebut kepada Anggota DPR RI yang mewakili Kaltara.

Selain berjanji akan menyampaikan aspirasi para Buruh kepada Pemerintah Pusat, Laura juga meminta agar para Buruh yang ada di Nunukan dapat menyurakan aspirasinya secara elegan dan konstitusional. Karana Rancangan UU Cipta Kerja adalah wacana Pemerintah Pusat yang dalam menolaknya pun tentu dengan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang – undangan.

“Saya meminta kepada para Buruh di Nunukan, meskipun dalam perjuangan atas aspirasinya, semangat kerja juga tetap dijaga. Semoga perjuangan para Buruh semua dapat mendapatkan hasil yang diinginkan,” pungkas wanita berparas cantik tersebut.

Diketahui, sebelum bertandang ke kediaman Bupati Nunukan, puluhan Buruh dari F HUKATAN KSBSI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Dalam RDP tersebut, para Buruh diterima oleh Gat, Spd. Kepada anggota DPRD tersebut, para Buruh juga menyampaikan tuntutan yang sama yakni menolak RUU Omnibus Law – Cipta Kerja.

Menurut FK- HUKATAN KSBSI Kaltara, RUU Omnibus Law adalah sebuah rancangan undang – undang yang sangat tidak berpihak pada Buruh dan masyarakat kecil. Setidaknya, ada 12 poin dalam draf RUU tersebut yang mendiskreditkan kaum Buruh dan para Pekerja seperti permasalahan Pesangon untuk Buruh yang di PHK, penghapusan hak cuti untuk beberapa kategori serta pembukaan kesempatan tenaga kerja asing seluas – luasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait