Selasa, 28 Maret 23

Larang Plonco, Disdik Kota Bogor Sosialisasikan MPLS

BOGOR – Imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk tidak lagi melakukan kegiatan ospek atau Masa Orientasi Siswa (MOS) sudah disosialisasikan kepada seluruh sekolah di Kota Bogor. Saat ini, MOS sudah diganti dengan sebutan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jana Sujana.

“Terkait ketentuan MPLS sudah disosialisasikan kepada semua sekolah mulai dari SMP, SMA, SMK se Kota Bogor melalui wakil kepala sekolah dan kepala sekolahnya,” ujarnya kepada indeksberita.com, Minggu (17/7/2016).

Jana menyampaikan, saat ini tidak ada lagi perploncoan. Sebab, Permendikbud No.18 tahun 2016 telah melarang adanya kegiatan yang tidak mendidik.

“Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Edgar Suratman juga sudah menyampaikan melalui surat edaran kepada seluruh sekolah tidak lagi ada peloncoan. Untuk pengenalan sekolah nantinya tidak dilibatkan siswa dan alumni. Sebagai gantinya, dalam pengenalan sekolahnya nanti guru yang akan terlibat,” ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah disebutkan, mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan maksimal 3 hari dengan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, serta tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya diperbolehkan untuk membantu guru.

Dalam lampiran permendikbud tersebut, sekolah dilarang membuat aturan siswa baru memakai atribut plonco seperti penggunaan tas karung atau tas belanja plastik dan sejenisnya. Selain itu, siswa juga dilarang menggunakan kaos kaki berwarna-warni atau aksesoris yang tidak wajar. Juga, papan nama yang menyulitkan dalam pembuatannya atau atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Hal lain, dalam lampiran permendikbud juga dilarang melakukan aktivitas memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut dan lainnya. Hingga, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik serta hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan. Bagi siswa yang merasa diperlakukan tidak sepatutnya, wali murid bisa melaporkan melalui website sekolahaman.kemdikbud.go.id atau menghubungi nomor telepon 0811976929. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait