Rabu, 29 Maret 23

Larang Jurnalis Liputan di Kantornya, AJI Jakarta Nilai Ahok Tidak Profesional

“…tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota”

Jakarta – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke ‎kantornya untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ia menilai hal itu menunjukkan Ahok sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.

“Pernyataan Ahok melarang jurnalis Arah.com yang disampaikan pada Kamis, 16 Juni 2016,  itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota,” ujar Ahmad Nurhasim di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Ahmad menambahkan, Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, Ahok sebetulnya menempuh cara lain bila keberatan dengan pertanyaan jurnalis, senakal apapun pertanyaan itu.

“Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” katanya.

Bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan, lanjutnya, itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.

AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita

Seperti diketahui, pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama) dan Cyrus Network. Menanggapi pertanyaan itu, Ahok seketika marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya.

“Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya nggak‎ boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara,” kata Ahok kepada reporter arah.com di Balai Kota.

Ahok mengatakan dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD‎, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lalu jurnalis tersebut bertanya, “Berarti tidak ada pejabat sehebat Bapak?” Ahok menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan yang mau mengadu domba dirinya. “Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini lagi, tidak jelas kalau begitu” ujar Ahok.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik,” ujar Erick.

Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap:
(1) Menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.
(2) Bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
(3) Bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
(4) Mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait