Puluhan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hari ini mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan Kepala Desa Bobos yang melarang anak-anak belajar di TPA dan TPQ yang didirikan oleh yayasan Al-Islam. Pemerintah desa melarang dengan alasan tidak adanya izin dari pihaknya.
“TPQ dan TPA yayasan Al-islam yang berjalan sekitar 2 tahun ini terpaksa berhenti karena di somasi oleh pemerintah daerah, sehingga murid kami yang terhitung siswa TPQ sebanyak 60 murid dan TPA 136 murid terhenti sementara dan terpaksa belajar dengan musholah yg ada di sekitar lokasi” kata Suganda, salah satu orang tua murid yang datang ke KPAI, pada Senin (26/9).
Warga memilih datang ke KPAI dengan alasan karena menemukan jalan buntu, sebelumnya mereka sudah mencoba melakukan mediasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, namun hasilnya nihil.
Sehingga, lanjut Suganda, warga yang datang ke KPAI, berharap adanya perhatian dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Bobos twrsebut.
“Ratusan anak-anak TPQ dan TPA membutuhkan tempat belajar mengajar untuk menimba ilmu, jika dihentikan anak-anak kami belajar dimana? Kasian klo mereka belajar di mushola” ujar Suganda.
Selain itu, Manager Pengaduan KPAI, Waspodo berencana untuk menindaklanjuti laporan yang diadukan oleh warga Desa Bobos tersebut. Nantinya, KPAI akan memanggil Kepala Desa Bobos.
“KPAI berencana untuk mencari tau dan memanggil kepala desa serta pemerintah setempat untuk menanggapi laporan warga yang merasa tidak mendapatkan kenyamanan anak-anak mereka dalam menimba ilmu, dengan melarang belajar di bangunan sekolahan yg didirikan oleh Yayasan AL-Islam,” kata Waspodo.