Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun Anggaran 2019. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini langsung dilakukan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat Joko Agus Setyono.
Acara yang bertempat di Aula BPK RI Kalimantan Barat, jum’at (13/12/19), tampak dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, serta Pimpinan DPRD se-Kalimantan Barat yang bertempat di Aula BPK RI Kalimantan Barat, jum’at (13/12/19).
Dalam kesempatan tersebut, Joko Agus berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tepat waktu, dan penyajian sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah di review oleh Inspektorat sebelum diserahkan kepada BPK RI.
“Kami harap, Pemda dapat menyerahkam LKPD harus tepat waktu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. LHP yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kalbar selama semester II tahun anggaran 2019, yaitu lima LHP kinerja dan empat LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan Pemantauan Penyelesalan Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP diserahkan kepada 15 entitas dan Kabupaten Landak menduduki peringkat pertama TL yang selesai,” Terang Joko.
Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai Aspek 3E yakni efektivitas, efisiensi, dan ekonomi pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal pemantauan TLRHP pada Semester II Tahun Anggaran 2019, terdapat 4.595 temuan pemeriksaan senilai Rp814,24 miliar dan dihasilkan 10.805 rekomendasi senilai Rp531,95 miliar.
Atas rekomendasi tersebut sebanyak 8.742 rekomendasi (80,90 persen) telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi dan 65 rekomendasi (0,60%) tidak dapat ditindaklanjuti, serta sebanyak 1.998 rekomendasi (18,50%) masih dalam proses tindak lanjut maupun belum ditindaklanjuti oleh entitas terkait.
“Dari hasil pemantauan ditemukan bahwa masih terdapat kelemahan, antara lain belum adanya skema penyelesaian kerugian daerah yang mampu memberikan informasi jumlah dan nilai kasus kerugian, belum adanya data pemantauan penyelesaian kerugian daerah, dan kurang aktifnya upaya penanganan kerugian daerah. Kurang aktifnya upaya penanganan tersebut menyebabkan penanganan menjadi tidak kunjung terselesaikan,” jelas Joko.
Sementara itu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dalam sambutannya sekaligus mewakili Kepala Daerah lainnya di Kalbar menuturkan bahwa saat ini masih banyak aturan yang tumpang tindih menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintah dalam menggunakan anggaran.
“Seiring kali peraturan kita lebih cepat berubah serta aturan yang tumpang tindih menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintah dalam menggunakan anggaran. Untuk itu, pendampingan dan proses pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan salah satu instrumen yang kami nilai penting, untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” kata Karolin.
Sebagai Kepala Daerah, wanita cantik yang juga mantan anggota DPR RI itu mengatakan perlu untuk proses pendampingan yang dilakukan BPK. Walau sedikit direpotkan karena harus diperiksan hampir setiap hari selama satu bulan, namun menurutnya akan menjadi suatu hal yang baik agar tata kelola keuangan yang ada bisa sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Hal itu juga diperlukan untuk menghindari terjadinya kebocoran dan penyimpangan anggaran pada setiap SKPD, karena dari pemeriksaan BPK ini kita bisa melakukan kontrol dan monitoring SKPD mana yang mungkin saja kebablasan atau kelewat kreatif dalam memanfaatkan anggaran,” Ungkap Karolin.
Selain itu, Karol menandaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan bimbingan dari BPK, agar bisa melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan koridor yang ada, terlebih menurut Karolin, masih banyaknya aturan di negara ini yang terkesan tumpang tindih, sehingga menyebabkan kebingungan dari aparatur pemerintahan yang ada dalam menggunakan anggaran.
“Untuk itu, konsultasi dan bimbingan dari BPK menjadi suatu hal yang masih kita butuhkan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan anggaran, beruntung Kita untuk TLRHP berada diposisi pertama karena TL telah selesai,” pungkas Karolin.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.