Rabu, 27 September 23

Laporan Awal Dana Kampanye harus Masuk KPU DKI 27 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 27 Oktober 2017.

“Laporan awal dana kampanye sudah harus disampaikan sehari sebelum kampanye yaitu 27 Oktober 2016,” kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, Jakarta, Sabtu (1/9).

Dia mengatakan pihaknya akan mengundang perwakilan dari pasangan calon untuk membahas tata cara pelaporan dana kampanye.

“Masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 28 Oktober 2016 setelah penetapan calon,” katanya.

Selain itu, Dahlia juga mengatakan semua pasangan calon juga harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.

“KPU DKI akan menetapkan calon gubenur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016,” ujarnya.

Dia menghimbau, semua pasangan calon untuk memperhatikan seluruh batas penyampaian berkas persyaratan dan tertib administrasi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait