BOGOR – Praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum banyak dialami pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Jalan Paledang, Kota Bogor. Meski di dinding besuk laps tertera tulisan larangan menerima gratifikasi, namun budaya lama seolah masih sulit dihentikan.
Informasi yang dihimpun indeksberita.com, para pembesuk yang datang mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan lapas dikenakan pungutan Rp90 ribu.
“Saya menjenguk saudara saya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Paledang. Setiap besuk saya harus membayar Rp90 ribu. Uang itu tidak langsung diberikan kepada oknum petugas melainkan dititipkan kepada saudara saya yang menjalani masa hukuman,” ujar Ny Nurmala (50), warga Lebakkantin, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Keterangan ibu tersebut disinyalir tidak mengada-ada. Keterangan tersebut dibenarkan saudaranya yang mendekam di Lapas Paledang yang minta namanya tidak disebutkan.
“Uang tersebut untuk diberikan kepada petugas penjaga di pintu. Di Lapas Paledang ini, ada tiga pintu. Masing-masing diberikan Rp30 ribu. Tapi itu hanya berlaku untuk yang membesuk melalui jendela jeruji. Kalau yang bertemu melalui pintu utama dikenakan biaya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, karena keluarga bisa langsung bertemu tanpa ada pembatas dinding. Sekali lagi, saya mohon jangan tulis nama saya ya. Soalnya saya menghindari terjadi sesuatu dengan diri saya,” pinta warga binaan Lapas Paledang.
Saat Kepala Lapas Paledang, Suharman akan dikonfirmasi, salah seorang petugas lapas berpostur tubuh kekar dengan seragam biru yang menolak menyebutkan identitasnya mengatakan, pimpinannya sedang ada tamu.
“Tunggu saja, pimpinan sedang ada tamu,” singkat petugas yang menolak menyebutkan namanya dengan bahasa datar. Namun, setelah ditunggu selama lebih dari satu jam, ternyata tidak ada konfirmasi dari Kepala Lapas Paledang, juga petugas lapas. Pantauan media online ini, pada pukul 12.30 WIB, terdapat ratusan pembesuk yang datang menjenguk kerabatnya. Kabar yang diterima, dugaan pungutan liar ini diberlakukan sama kepada semua pengunjung. (eko)