Kuasa Hukum Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang tergabung dalam tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humprey Djemat, membantah pemberitaan bahwa Ahok akan melakukan proses hukum terhadap Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.
“Statement (pernyataan-Red) Pak Ahok yang mengatakan “… kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap…” itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma’ruf Amin,” kata Humprey kepada media, di Jakarta, Rabu (31/1/2017).
“Pak KH Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya,” tambahnya.
Humphrey lebih lanjut mengatakan, “Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma’ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin.”
“Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Pak Ahok untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok,” lanjut Humprey.
“Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak KH Ma’ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A’am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin,” pungkasnya.